Oleh salora
Tahukah kawan, bahwasannya ketika kita mengadakan kesepakatan dengan sebuah perusahaan berarti kita sedang mengadakan proses jual beli jasa. Kita dan perusahaan sepakat bahwasannya kita akan memberikan tenaga, waktu, dan pikiran kita sebagai jasa, dan perusahaan memberikan gaji yang telah disepakati sebagai mata uangnya. Dan dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja, berarti kedua belah pihak setuju atas apa yang tertuang di dalamnya.
Didalam kesepakatan kerja terdapat aturan main yang harus diikuti atau tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak, seperti jam kerja yang juga akan diuraikan mengenai waktu waktu yang akan mengatur aktivitas kita selama bekerja. Kemudian ada tata tertib yang harus kita taati yang di dalamnya terdapat konsekuensi-konsekuensi logis apa bila kita melanggarnya. Dan aturan-aturan lain yang dibuat sedemikian rupa demi terselenggaranya hubungan dan pelaksanaan kerja yang sehat dan dinamis.
Namun, seringkali kita lihat, ada banyak kasus-kasus pelanggaran di dalam kesepakatan yang telah ditanda tangani, tidak saja yang dilakukan oleh perusahaan tetapi sebagian besar adalah kita tersangkut di dalamnya. Salah satu contoh kecil, kita tidak melaksanakan tugas kita, atau kita menggunakan jam kerja untuk melakukan aktivitas pribadi yang bukan merupakan bagian dari aktivitas bekerja, sampai pada persoalan dimana kita menuntut sesuatu yang bukan menjadi hak kita. Dengan demikian kita telah menciderai kesepakatan, menciderai kesepakatan sama artinya kita ingkar terhadap janji-janji kita.
Sebagai seorang muslim tidak sepatutnya kita menjadi bagian dari persoalan tersebut, sebagai muslim kita wajib berada pada koridornya, dan tidak termasuk kedalam golongan kaum munafik, yang apabila dia berkata maka dia dusta, bila dia berjanji dia ingkar, dan bila dia dipercaya dia khianat. Dan jual beli didasari atas ridho penjual dan pembeli.
Tetap semangat bekerja dan jadilah penjual yang baik, menjual produk bermutu, dan pelayanan yang baik.
Wassalam
No comments:
Post a Comment